Thursday, October 27, 2016

Masih Bingung Soal Tax Amnesti, Memahami Tax Amnesti Dengan Lebih Sederhana.

source image
Mungkin di antara kamu sering melihat iklan di TV maupun di pinggir-pinggir jalan tentang Tax Amnesty. Dan setelah browsing kesana kemari namun masih belum mendapatakan pencerahan tentang tax amnesty ini. Baiklah, di sini saya akan coba sedikit membantu menjelaskan tentang tax amnesty ini dengan lebih sederhana.

Tax Amnesty(TA) kalau di artikan adalah Pengampunan pajak. Jadi yang namanya TA itu sebenarnya adalah sebuah keringanan yang diberikan oleh suatu negara (melalui ditjen pajak) kepada Wajib Pajak (Warga Negara) untuk mengungkapkan seluruh harta yang dimilikinya. Intinya sih biar warga Indonesia mau jujur terhadap negara tentang harta mereka. Karena ketika Panama Paper bocor ternyata ada ribuan warga indonesia yang "menimbun" harta mereka di luar negeri untuk menghindari pajak. Semakin banyak harta yang kita miliki maka pajak yang dikenai juga akan semakin besar pula. Maka dari itu banyak banyak orang - orang di Indonesia yang secara diam - diam menyembunyikan hartanya di luar negeri tanpa sepengetahuan Negara.

Kenapa Tax Amnesty disebut sebagai sebuah keringanan?
Pengungkapan Tax Amnesty di lakukan dalam 3 periode yaitu
-Periode I yaitu Juli-30 September 2016
-Periode II yaitu 1 Oktober-31 Desember 2016
-Periode III yaitu 1 Januari 2017-31 Maret 2017
Setelah masa Tax Amnesty berakhir, dan ternyata Wajib Pajak tidak memanfaatkan Tax Amnesty, dan DJP menemukan harta yang belum dilaporkan, konsekuensinya adalah harta tersebut akan diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak dengan ditambah sanksi administrasi sesuai Undang-Undang perpajakan yang berlaku.. (supaya tidak pusing sengaja saya tidak ikutkan perhitungannya)

Berhubung kebijakan ini cukup kuat karena memiliki Undang -Undang yang sah jadi mau tidak mau para waib pajak harus melaporkan semua hartanya ke Ditjen pajak pada masa Tax Amnesty ini. Dan para wajib pajak tidak perlu khawatir karena semua data harta wajib pajak akan di jaga kerahasiaannya, seperti:
-Tidak dapat diminta oleh siapapun
-Tidak dapat diberikan pada pihak mana pun
-Tidak dapat dijadikan dasar  penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan tindak pidana apapun.
Dan barangsiapa membocorkan informasi akan dihukum pidana penjara paling lama 5 tahun. jadi sebagai wajib pajak kita tidak perlu khawatir, justru ini kesempatan buat buka - bukaan soal harta.

demikian penjelasan singkat tentang Tax Amnesty mudah - mudahan bisa membantu.
Load disqus comments

0 comments